Jumat, 19 Juni 2015

Selayang Pandang Desa Pauh Menang



KATA PENGANTAR

Bismillah hirrohmanirrohim..

Dengan segala ketulusan dan kerendahan hati kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya dan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW sebagai pedoman yang patut diteladani.
Desa Pauh Menang sebagai penggerak roda pemerintahan di Kecamatan Pamenang dapat melaksanakn tugas dan fungsinya dalam rangka meningkatkan pembangunan disegala bidang sesuai dengan kemampuan yang ada. dalam kesempatan ini kami menyadari sepenuhnya bahwa kelancaran dan keberhasilan pembangunan di Desa Pauh Menang ini telah berjalan berkat kerjasama dan partisipasi aktif mesyarakat dibawah bimbingan, petunjuk dan pengarahan Pemerintahan Kecamatan Pamenang dan Pemerintahan Kabupaten Merangin.

Melalui buku yang dibuat ini semoga dapat memberikan sekilas informasi serta gambaran tentang Desa Pauh Menang, sejauh mana perkembangan dan keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Selanjutnya kami menyadari bahwa perkembangan dan pembangunan masih banyak yang belum tercapai sebagaimana yang diharapkan karena masih banyak kekurangan sumber moral dan Materil. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan pada masa mendatang kami sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan bimbingan baik moril maupun materil dan terkhusus lagi adanya ketersediaan anggaran pemerintah Kabupaten Merangin yang memadai sesuai kebutuhan yang diperlukan. dengan harapan tercapainya masyrakat yang adil dan makmur sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintahan Kecamatan Pamenang, BPD, LPM, PKK, Karang taruna, Ormas dan tokoh Masyarakat dan Agama di Desa Pauh Menang yang selama ini selalu memberikan Bimbingan, Bantuan serta saran yang membangun untuk peningkatan pembangunan di Desa Pauh Menang. Kepada semua pihak kami juga mengharapkan saran, kritik jika dalam penulisan buku terdapat kesalahan dan kekeliruan diluar kemampuan kami segala perhatian kami ucapkan terima Kasih.

Pauh Menang, 25 Juni 2022
Kepala Desa Pauh Menang

TTD

NGADIRAN,SE

SEJARAH SINGKAT MENGENAL 
DESA PAUH MENANG 
KECAMATAN PAMENANG KABUPATEN MERANGIN

Desa Pauh Menang adalah desa eks Tarnsmigrasi yang berawal dan unit pemukiman Transmigrasi (UPT) SPA Kubang Ujo yang di tempati pada tahun 
dan diresmikan menjadi Desa Pauh Menang pada tahun 1988. dayaan yang berkembang di Desa Pauh Menang sebagai desa exs Transmigrasi dan pulau jawa adalah kesenian jawa. Sampai saat ini Desa Pauh Menang terdiri dan 3 Dusun, 15 RT, dan 3 RW. dengan demikian perkembangan penduduk relative cukup pesat sesuai dengan situasi perekonomian dan perkembangan kecamatan Pamenang memngingat wilayah Desa Pauh Menang yang sangat strategis. 

Sejak berdirinya dan tahun 1981 hinga sekarang, Desa Pauh Menang telah dijabat oleh sepuluh Kepala Desa orang, antara lain: 
  1. Ahmad Mansyur KUPT 1979 — 1988 
  2. Drs. Abdul Jamal Pjs Kades 1982 — 1983 
  3. M.Jabin Pjs.Kades 1983 —1984 
  4. M.Chamim Pjs.Kades 1984 —1988 
  5. Samsu Joto Kades 1988 — 1996 
  6. Samsujoto Pjs.Kades 1996 —1998 
  7. Hadami Aris Pjs.Kades 1998 — 1999 
  8. M.Jabin Kades 1999 —2008 
  9. Samsu Joto Pjs. Kades 2008 — 2009 
  10. Ngadiran.SE Kades 2009 - 2015
  11. SURONO Pjb. Kades 2015 - 2016
  12. Suyono Kades 2016-2022
  13. Ngadiran Kades 2022- Sekarang
Demikian sejarah singkat Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin dalam rangka menuju Desa yang maju, berkembang, dan Mandiri.

BAB.I
PENDAHULUAN 

SOSIAL BUDAYA

Sebagaimana yang tercantum dalam pola dasar pembangunan nasional dan Tap MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Bahwa pembangunan nasional bertujuan membangun manusia indonesia yang seutuhnya datam artian bahwa pembangunan yang seimbang antara materi dan Sumber Daya.
Bertitik tolak dan keinginan tersebut pemerintahan Desa Pauh Menang selalu mengkodisikan bahwa dalam setiap kesempatan selalu mengajak masyarakat 
Menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat sebagai acuan dalam kehidupan. Keinginan tersebut di atas adalah keinginan bersama dengan demikian mebangunan dari sisi sosial budaya merupakan pembangunan yang di utamakan sehingga akan mempunyai pengaruh yang positif terhadap Pembangunan Lain. 
Masyarakat Desa Pauh Menang yang dekat dengan kehidupan adat istiadat terwujud dan kehidupan yang saling menghormati, damai serta sifat gotong royong merupakan modal yang sangat berharga dalam pembangunan dan juga merupakan satah satu kunci sukses pembangunan di Desa Pauh Menang. EKONOMI. Pembangunan di Desa Pauh Menang dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah dan masyarakat, daLam hal ini pemerintah melaksanakan tugasnya sebagai pelayan informasi serta fasilitator pembangunan. Dengan harapan pembangunan tersebut memberikan dampak positif menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
pada sektor ekonomi masyarakat Desa Pauh Menang telah menunjukan haluan ekonomi yang signifikasi dengan situasi global, karena Desa Pauh Menang dengan arti kata bahwa Desa Pauh Menang merupakan pusat ekonomi Kecamatan Pamenang.
Secara kwintitatif pertumbuhan ekonomi masyarakat belum dapat
dievaIuasi, namun secara kwalitatif perkembangan ekonomi masyarakat dapat
mampu memenuhi kebutuhan dengan sandang dan papan secara situasional serta semakin mengecilnya angka kemiskinan.
Demikian juga dengan kreatifitas ekonomi masyarakat juga menunjukan kemajuan dengan ditandai muncunya sektor informal serta swadaya masyarakat yang semakin meningkat.

POLITIK DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT. Tingkat pendidikan masyarakat Desa Pauh Menang dan tingginya tingkat informasi dan komunikasi di sisi lain membentuk tingginya partisipasi masyarakat dalam bangunan di bidang politik , hal ini menujukan bahwa masyarakat Desa Pauh Menang sangat mengiginkan keterbukaan informasi pembangunan di bidang politik. Kondisi tersebut di atas terwujud dalam pelaksanaan pemilihan umum pada tanggall 9 Aprit 2009 yang terlaksananya secara tertib dan terkendali sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak terjadi Kericuhan, persengketaan dan keributan dalam bentuk apapun. Demikian juga persiapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tetah dilaksanakan secara terkoordinasi, Sedangkan tingkat ketentraman masyarakat cukup terkendali karena cukup berfungsinya RT sebagai lembaga masyarakat yang berhubungan Langsung dengan masyarakat dengan komponennya, untuk itu tingkat ketentraman dapat tercapai ketika keterpaduan semua unsur berfungsi dengan baik dan bijaksana.


BAB. II 
VlSI, MISI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TUJUAN DAN SASARAN 
KEPALA DESA PAUH MENANG.

MISI

MENUJU DESA PAUH MENANG

YANG BERMARTABAT,

SEJAHTERA DAN RELIGIUS

YANG TERDEPAN DI TAHUN 2028


MISI
  1. 1.    Meningkatkan pelayanan yang PRIMA kepada masyarakat;

    2.    Menciptakan pemerintah desa yang cepat tanggap terhadap keadaan dan aspirasi masyarakat dengan terjun langsung melihat kondisi masyarakat di seluruh wilayah Desa Pauh Menang;

    3.    Meningkatkan pemberdayaan masyarakat agar berhasil guna dalam mendukung kesejahteraan masyarakat;

    4.    Meningkatkan sarana dan prasarana umum guna mendukung kelancaran perekonomian masyarakat;

    5.    Pemerataan pembangunan fisik dan non fisik, sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial di seluruh masyarakat Desa Pauh Menang;

    6.    Meningkatkan sarana, prasarana tempat ibadah dan peningkatan kegiatan keagamaan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta dalam membentuk akhlakul karimah;

    7.    Koordinasi dan bekerja sama dengan semua unsur kelembagaan desa, lembaga keagamaan dan lembaga sosial politik supaya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang meliputi bidang : Ekonomi, Sosial, Politik, Budaya, Olah Raga, ketertiban dan keamanan masyarakat

    8.    Optimalisasi Badan Usaha Milik Desa Pauh Menang untuk peningkatan kesejahteraan dan Ekonomi Desa.

    1. Meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dan aset desa.
    2. Mewujudkan peningkatan hasil tani dan pengolahan hasil pertanian.
TUJUAN
  1. Terwujudnya Desa Pauh Menang sebagai Perangkat Daerah yang mampu memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada Masyarakat.
  2. Memacu peningkatan kesejahteraan Masyarakat Pedesaan
4. SASARAN
  1. Terwujudnya Aparatur yang Profesional 
  2. Terjalinnya Koordinasi yang Dinamis 
  3. Terciptanya Administrasi yang baik dan Iengkap 
  4. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas kesejahteraan Masyarakat pedesaan terutama masyarakat ekonomi Iemah 
  5. Terciptanya pengembangan wilayah pemukiman yang rapi, indah, tertib dan aman
5. TUGAS POKOK
Membantu Bupati melalui Camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang
6. FUNGSI
  1. Memegang teguh dan mengamakan Pancasila, melaksanakan UUD 45 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan RI
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi
  4. Menjagan keamanan dan ketertiban masyarakat
  5. Menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja pemerintah desa
  6. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
  7. Menyelenggarakan ADM desa yang baik
  8. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa
  9. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
  10. Mendamaikan perselisihan masyarakat
  11. Mengembangkan pendapatan mesyarakat dan desa
  12. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
  13. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa
  14. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidu
  15. Memberikan laporan pemerintahan kepada bupati, Memberikan laporan keterangan kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
  16. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan bupati melaIui camat 1 kali dalam 1 tahun
  17. Laporan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 kali dalam 1 tahun
  18. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat
  19. Laporan akhir masajabatan kepada bupati melalui camat dan kepada 
  20. BPD
BAB. III 

KEADAAN UMUM

BATASWILAYAH


Desa Pauh Menang yang terletak di Kecamatan Pamenang dan di tengah-tengah Desa Eks Transmigrasi dengan luas wilayah Iebih kurang 10.000 Ha,

batas -batas wilayah Desa Pauh Menang adalah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Desa Sungai Udang
Sebelah Timur berbatas dengan Desa Keroya
Sebelah Selatan berbatas dengan Kelurahan Pamenang
Sebelah Barat berbatas dengan Desa Pematang Kancil

LETAK ASTRONOMI
Secara Astronomi Desa Pauh Menang terletak pada SkaLa 2,500
lintang Selatan ( LS) sampai dengan garis 102,20° Bujur Timur ( BT).

TOPOGRAFI WILAYAH
Keadaan alam wilayah Desa Pauh Menang dengan kondisi Geografis Dpografinya terletak pada dataran tinggi dengan ketinggian terendah 200 meter dan permukaan laut dan ketinggian tertinggi 1000 Meter dan permukaan laut, serta pada umumnya wilayah Desa Pauh Menang merupakan daerah dataran rendah. Jarak dan Kelurahan Pamenang 0.3 Km. jarak dan Ibu Kota Provinsi 295 Km, jarak dan Ibu Kota Negara 2.000 Km.
IKLIM DAN CUACA
Iklim dan cuaca Desa Pauh Menang yang terletak didataran rendah dengan Topografi 1000 Meter dan permukaan laut, suhu udara berkisar dan 30 s/d 36° Celsius.

BAB. IV 
BIDANG PEMERINTAHAN 
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pauh Menang telah disesuaikan dengan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Merangin No. 05 Tahun 2005 Tentang susunan Organisasi Pemerintah kelurahan dan Peraturan Bupati Merangin No.18 Tahun 2005 kemudian Diperbaharui menjadi Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2008 Tentang tugas pokok dan fungsi Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Merangin yang terdiri dari:

1. Kepala Desa             : Ngadiran, SE
2. Sekretaris Desa       : Maskun Istanto
3. Kaur Pemerintahan : Arif Munandar
4. Kaur Pembangunan :  Triyanto
5. Kaur Umum              :  Zainal Faizin
6. Kaur Keuangan        : Wanto

a. Jumlah Personil Kantor Kepala Desa Pauh Menang
1. Kepala Desa          : 1 Orang
2. Sekretaris               : 1 Orang
3. Kaur Pemerintahan : 1 Orang
4. Kaur Pembagunan    : 1 Orang
5. Kaur Umum             : 1 Orang
6. Tenaga Honorer       : 1 Orang

b. Aparatur Fungsional Instansi Lain
1. Penyuluh Pertanian
2. Penyuluh Lapangan KB

Perangkat Lainnya
1. Kepala Dusun Sumber Agung : Eko. P
2. Kepala Dusun Panca Bhakti : M. Sohib
3. Kepala Dusun Sungai Mas : M. Toha

Rukun Tetangga (RT)
1. Ketua Rt. 01 : Alip S
2. Ketua Rt. 02 : Sukarudin
3. Ketua Rt. 03 : Wahyudi
4. Ketua Rt. 04 : Kasdiono 
5. Ketua Rt. 05 : Ma'ruf
6. Ketua Rt. 06 : Muksin
7. Ketua Rt. 07 : Eko. P
8. Ketua Rt. 08 : M. Safi'i rauf
9. Ketua Rt. 09 : Ponco karsono
10. Ketua Rt.10 : Haryadi
11. Ketua Rt.11 : Sutarto
12. Ketua Rt. 12 : Edi Karim
13. Ketua Rt. 13 : WANARTO
14. Ketua Rt. 14 : Rame widodo
15. Ketua Rt. 15 : Endriyono
16. Ketua Rt. 16 : Sunaryo
17. Ketua Rt. 17 : Saefull

LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK
Luas wilayah Desa Pauh Menang Lebih kurang 10.000 Ha, dengan jumlah Penduduk 2376 jiwa, dengan perincian sebagai berikut:
Laki-Laki : 1206 Jiwa
Perempuan : 1160 Jiwa
Jumlah : KK 655 KK
a. jumlah penduduk menurut agama dan kepercayaan

a. Islam : 1211 Orang
b. Kristen : 22 Orang
c. Khatolik : 65 Orang
d. Hindu : Orang
e. Budha : Orang

b. Jumlah penduduk menurut usia kelompok pendidikan:
1. 0 - 3 Tahun : 122 Orang
2. 3 - 4 Tahun : 132 Orang
3. 4 - 6 Tahun : 112 Orang
4. 6 -12 Tahun : 135 Orang
5. 12-15 Tahun : 109 Orang
6. 18 -18 Tahun : 291 Orang
7. 60 Tahun : 181 Orang


c. Jumlah penduduk menurut tingkat Lulusan pendidikan umum
1.
Taman Kanak-kanak
:
65
Orang
2.
SekoLah Dasar
:
294
Orang
3.
SMP/SLTP
:
190
Orang
4.
SMA I SLTA
:
209
Orang
5.
Akademi D1-D3
:
52
Orang
6.
Sarjana S1-S2
:
45
Orang
d. Jumlah penduduk menurut mata pencaharian
a. Karyawan
1.     Pegawai Negeri Sipil         :        Orang
2.     ABRI                                :        Orang
3.     Swasta                            :        Orang
4.     Wiraswasta/pedagang       :        Orang
5.     Tani                                :        Orang
6.     Pertukangan                     :        Orang
7.     Buruh tani                        :        Orang
8.     Pensiunan                         :        Orang
9.     Jasa                                :        Orang

e. Sumber Pendanaan dan Pendapatan
Sumber pendanaan di Desa Pauh Menang di samping dana bantuan dan PEMDA Kabupaten Merangin Tahun 2015 Sebesar Rp.370.623.333.45,- (Tiga ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga empat puluh lima rupiah), disamping itu juga di dapat dari dana penyisihan PBB dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar + Rp 50.980.636,- Perlu kami sampaikan bahwa Realisasi Penerimaan PBB Tahun 2015 telah tercapai 90 % atau Sebesar Rp. 27.140.750,-.dari jumlah keseluruhan PBB Rp. 30.148.766,-
C. ORGANISASI ATAU LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Organisasi atau lembaga kemasyarakatan di Desa Pauh Menang yang telah terbentuk LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dengan SK Kepala Desa Pauh Menang Nomor tahun 2022 sebagai berikut:
1.     Ketua           : 
2.     Wakil Ketua   : 
3.     Sekretanis     : 
4.     Bendahara    : 

SEKSI - SEKSI
1. Agama / adat hukum pancasila : 
5. Pemuda olah raga seni : 
6. Peningkatan SDM I PKK : 
7. Kep Sos : 

Kemudian ORGANISASI Karang Taruna (KTI) dengan SK Kepala Desa Pauh Menang Nomor Tahun 2015 dengan Struktur sebagai berikut:

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA INDONESIA
DESA PAUH MENANG

I.        Pelindung               : 1. Kepala Desa Pauh Menang
                                        2. LPM Desa Pauh Menang
                                        3. Babinkamtibmas
                                        4. BPD Pauh Menang

II.       K e t u a                 : Yusuf AW
          Wakil K e t u a        :  Bejo Sukrisno       
          Sekretaris               : HERI RUJIYANTO  
          Wakil Sekretaris      : 
          Bendahara              : 
          Wakil Bendahara     : 

III.      Seksi-seksi
          1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan      : 
          2. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial   : 
          4. Bidang Usaha Kelompok Bersama     :  
          5. Bidang Keroh - Pembinaan Mental    : 
          6. Bidang Lingkungan Hidup                 : 
          7. Bidang Hub. Masy. dan Kerjama Kemitraan
                                                                
          8. Bidang Olah Raga                            : 
          9. Bidang Budaya                                : 

BAB. V 
BIDANG PEMABANGUNAN.


Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004. maka dituntut adanya perubahan organisasi Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Badan ini berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa.
Setiap kegiatan perencanaan pelaksanaan pembangunan di Desa selalu melibatkan unsur BPD, LPM, RUKUN TETANGGA (RT), TOKOH MASYARAKAT dan TP-PKK sebagai wadah partisipasi perempuan dalam ikut serta berperan dalam program pembangunan, pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Pauh Menang selama tahun 2008 sampai 2009 sebagai berikut:

Sarana perhubungan dan Pendidikan
NO
LOKASI
URAIAN
VOLUME
SUMBER DANA
SWADAYA
PEMDA
1
RT 01
Pengerasan Jalan poros
10000 M
30.000.000

2
RT 01
Pembuatan gedung TK
1

PNPM
3
RT O1
Pembuatan Gedung Posyandu
1

PNPM
4
RT O5
Pembuatan Gedung Posyandu
1

PNPM
5
RT O8
Pembuatan Gedung Posyandu
1

PNPM
6

Lapangan Voly
4
20.000.000



Sarana Sosial
Sarana sosial meliputi : Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Agama Di Desa Pauh Menang, Yaitu meliputi:
1. PUSKESMAS PEMBANTU : 1 Buah
a. Dokter / Bidan : 1 Orang
b. Perawat/Medis : 2 Orang

2. Play Group ( Kelomp. Bermaian) : 1 Buah
a. Guru : 5 Orang
b. Murid : 54 Orang

3. Taman Kanak-kanak (TK) 1 Buah
a. Guru : 3 Orang
b. Murid : 49 Orang

4. Sekolah Dasar (SD) : 1 Buah
a. Guru : 15 Orang
b. Murid : 294 Orang

5. SLTP : 1 Buah
a. Guru : 14 Orang
b. Murid : 213 Orang

6. MADRASAH : 1 Buah
a. Guru : 10 Orang
b. Murid : 130 Orang

7. Pon-Pes : 1 Buah
a. Guru : 4 Orang
b. Murid : 125 Orang

8. Masjid : 1 Buah
9. Musolla: 15 Buah
10. Gereja : 2 Buah




BAB.VI
PELAKSANAAN TUGAS
1. PEMERINTAHAN UMUM
A. Penegakan Disiplin Pegawai
Dalam rangka menegakkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Desa Pauh Menang Khususnya Kantor Desa Pauh Menang telah dilaksanakan Apel Pagi dan Apel Siang yang di ikuti oleh seluruh staf Kantor Desa Pauh Menang, disamping melaksanakan Apel Pagi dan Apel Siang staf juga ikut melaksanakan Apel Gabungan Bersama dengan Kepala Desa lainnya dan Dinas Instansi Kecamatan Pamenang yang dilaksanakan oleh Camat Pamenang, jadwal disesuaikan dengan yang telah ditetapkan OIeh Camat Pamenang setiap Bulannya. Pada apel tersebut diberikan pengarahan menuju peningkatan disiplin, peningkatan kinerja, persatuan dan kesatuan Perangkat Desa
B. Koordinasi dengan Rukun Tetangga , Rukun Warga , BPD dan Lembaga …..Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk meningkatkan hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas dibidang Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan telah terjalin hubungan koordinasi yang harmonis secara musyawarah mufakat. Hal ini dapat dilihat setiap kegiatan Program Perencanaan Pembangunan di Desa Pauh Menang maka kami selalu mengikutsertakan RT, BPD, LPM, dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, pelaksanaannya dalam Lapangan agar menghasilkan kegiatan sesuai dengan target dan tujuan.
C. Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar
Dalam rangka kominukasi dan koordinasi serta pelaporan Kantor Kepala Desa Pauh Menang balk yang Vertikal maupun Horizontal dalam Surat Masuk maupun Surat Keluar mengalami peningkatan dan thun sebelumnya. Seperti tabel berikut ini :

NO
BIDANGTUJUAN
SURATMASUK
SURATKELUAR
1
Gubernur
1
-
2
Bupati
15
25
3
Camat
25
35
4
Dinas Instansi
75
57
5
BPD
5
7
6
RT
105
177
7
Dan Lain - lain
45
40

D.  Pembinaan Kewilayahan
Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kepala Dusun
Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Ka. Dusun Desa Pauh Menang dilaksanakan secara berkala dan terjadwal dengan melibatkan para Kaur dan Staf Kantor Desa yang meliputi;
1.     Pembinaan Aparatur Perangkat RT, dan Kepala Dusun,
Pembinanaan Aparatur Perangkat RT, dan Ka. Dus dilaksanakan dengan sesuai jadwal yang disusun setiap 1 (satu)
semester dengan materi pembinaan sesuai dengan tugas masing-masing para Kaur dan Staf dengan mengutamakan untuk Lebih meningkatan kemampuan dan kinerja para perangkat RT, dan Kepala Dusun sesuai dengan pelaksanaan TUPOKSI masing-masing. Dengan demikian diharapkan Aparatur Perangkat RT, dan Kepala Dusun dapat menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan dan institusi. diharapkan dapat memberikan data yang akurat, sehingga mempermudah Pemerintah Desa datam melaksanakan Tugas.
2.     Pembinaan Administrasi Perangkat RT, dan Kepala Dusun.
Pembinaan Adminidtrasi ini sejalan dengan pembinaan Aparatur tersebut diatas disesuaikan dengan jadwal yang sama. Untuk kegiatan Pembinaan Administrasi telah diberikan Buku Registrasi Kependudukan, agar data penduduk Desa benar- benar akurat dan sesuai dengan data yang ada dilapangan.
E. Pelayanan Masyarakat


Penggelolaan Administarsi pelayanan terhadap masyarakat Di Desa Pauh Menang Tahun 2009 juga mengalami peningkatan, untuk pelayanan yang meliputi dibidang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keterangan Tidak Mampu, dan Pembuatan N 1-5 (Surat Nikah), kami melakukan koordinasi dan kerja sama dengan para Ketua RT didalam Desa Pauh Menang, hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam data di lapangan.
Administrasi Pelayanan terhadap masyarakat dapat dilihat sebagai berikut:

KTP (Kartu Tanda Penduduk) = 170 Buah.
NA1-5 (SuratNikah) = 30 Buah.
Pelayanan Umum/Legalisasi = 123 Buah


     F. Penerapan hukum dan peraturan perundang undangan.
Penerapan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterapkan sebagaimana mestinya seperti penerapan Perda Nomor 05 tahun 2005 dan peraturan Bupati Merangin nomor 18 tahun 2005 kemudian diperbaharui Peraturan bupati Nomor 25 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Kepala Desa.
2. PRESTASI - PRESTASI YANG TELAH DICAPAI. 

Prestasi -prestasi yang telah diraih antara lain:
  1. Juara I Lomba Pos Kamling, Juli Tahun 2000 
  2. Juara I Lomba FahmiI Qur’an MTQ IX 
  3. Juara I Lomba Pengembangan Peternakan, Tahun 1989 
  4. Juara I Lomba PBB ( Pajak Bumu dan Bangunan) Tahun 2000 
  5. Pemenang Terbaik III, Lomba Kredit Usaha Tani 
  6. Juara I Lomba Berzanji, MTQ VIII Tahun 2002 
  7. Juara I Lomba Tarti Qur’an MTQ VII Tahun 2002 
  8. Juara I Lomba Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2009 
  9. Juara I Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2009 
  10. Juara I Lomba Jambore PKK T. Kabupaten 2015 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR DESA PAUH MENANG
(Peraturan Bupati Merangin Nomor 25 Tahun 2008)



 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN

1. KEPALA DESA

LURAH MEMPUNYAI TUGAS MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMERI NTAHAN, KEMASYARAKATAN DAN M ELAKSANAKAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN OLEH BUPATI
FUNGSI KEPALA DESA:
  1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA; 
  2. PEMBERDAYAAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT 
  3. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN 
  4. PEMEIJHARAAN PRASARANA DAN FASILITAS PELAYANAN UMUM 
  5. PEMBINAAN LEMBAGA MASYRAKAT PEDESAAN 
  6. PELAKSANAAN TUGAS LAIN YANG DIBERIKAN BUPATI SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA.
2. SEKRETARIS

MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI

FUNGSI SEKRETARIS:
  1. PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DITINGKAT KELURAHAN 
  2. PELAYANAN ADMINISTRASI KANTOR KEPALA DESA 
  3. PELAYANAN TATA USAHA, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA 
  4. PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPALA DESA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSJNYA
3. KAUR PEMERINTAHAN

MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MENYAIPKAN BAHAN PERUMUSAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN URUSAN PEMERINTAHAN

FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN:
  1. PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH 
  2. PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
  3. PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 
  4. PELAKSANAAN PEMBINAAN KEGIATAN SOSIAL POLITIK, IDIOLOGI NEGARA KESATUAN BANGSA 
  5. PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPALA DESA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA
4. KAUR UMUM
MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU LURAH DALAM MENYIAPKAN BAHAN RUMUSAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN URUSAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELAYANAN UMUM

FUNGSI KAUR UMUM
  1. PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN PELAYANAN UMUM 
  2. PENYELENGGARAAN KAWASAN KETERTIBAN DI DESA PAUH MENANG 
  3. PENYELENGGARAAN KETERTIBAN PEMILU 
  4. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PELAYANAN UMUM, PEMBINAAN KEKAYAAN DAN INVENTARISASI ASET DESA 
  5. PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEBERSIHAN, KEINDAHAN, PERTAMANAN DAN SANITASI LINGKUNGAN 
  6. PENYELENGGARAAN SARANA DAN PRASARANA FISIK PELAYANAN UMUM 
  7. PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPALA DESA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA
5. KAUR PEMBANGUNAN

MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DESA DALAM MENYIAPKAN BAHAN RUMUSAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN URUSAN PEMBERDAYAAN, PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

FUNGSI KAUR PEMBANGUNAN;
  1. PEMBINAAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
  2. PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA DESA
  3. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BAlK YANG BERSUMBER DARI DESA MAUPUN PEMERINTAH
  4. PEMBINAAN TERHADAP MASALAH SOSIAL, KEHIDUPAN BERAGAMA, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SERTA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  5. PELAKSANAAN TUGAS LAINNYA YANG DIBERIKAN KEPALA DESA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSINYA



PEMERINTAHAN KABUPATEN MERANGIN 
KECAMATAN PAMENANG 
DESA PAUH MENANG

PROGRAM KERJA 
DESA PAUH MENANG, KECAMATAN PAMENANG, MERANGIN
TAHUN ANGGARAN 2015


KATA PENGANTAR

Desa Pauh Menang Kecamatan Pamenang dengan luas wilayah 600 Ha dengan jumLah penduduk ± 2376 jiwa yang terdiri dan Laki-Laki 1206 jiwa Perempuan 1160 jiwa jumlah kepala keluarga 655 KK memiiki 17 RT, dan 3 RW. 
Guna merealisasi dan undang-undang no 32 Tahun 2004 dan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2008 maka Desa Pauh Menang dengan segenap Lapisan masyarakat perlu menyusun program kerja pembangunan tahun 2015 yang bertujuan memberi arah kebijakan pembangunan di bidang organisasi, sekretariat, ketentraman, ketertiban, pembangunan dan kesejahteraan sosial serta pelayanan umum. Program kerja Desa Pauh Menang tahun anggaran 2015 disusun secara koordinasi dengan unsur BPD, LPM, Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT, para Kaur dan staf Kantor Desa Pauh Menang. atas arahan dari Pemerintah Kecamatan Pamenang. untuk itu kami mohon bantuan dan berbagai pihak baik moril maupun materil sangat kami butuhkan dalam rangka pembangunan Desa Pauh Menang yang mandiri dalam aspek pembangunan dan kesejahteraan 

Pauh Menang, 30 Juni 2022

KEPALA DESA PAUH MENANG


NGADIRAN,SE



PROGRAM KERJA 
DESA PAUH MENANG TAHUN 2022
  1. Menegakkan disiplin Staf kaur Kantor Desa Pauh Menang, sesuai dengan kewenangan Kepala Desa sebagai perangkat Desa di bawah kecamatan Pamenang 
  2. Melaksanakan Apel gabungan di kantor Camat Pamenang
  3. Peningkatan Koordinasi dengan terkait, RT, Dan tokoh-tokoh masyarakat
  4. Mewujudkan Desa Pauh Menang sebagai perangkat daerah yang mampu memeberikan peIayanan yang baik dan berkualitas
  5. Terciptanya ADM yang baik dan Iengkap
  6. Menerapkan peraturan Bupati nomor 07 tahun 2005 tentang tata naskah dinas sebagai pedoman sehari-hari
  7. Dapat menegakkan disiplin dan terjalinya kerja sama yang baik dengan instansi kecamatan
  8. Terciptanya Aparatur yang akuntabilitas dan bertanggung jawab Agar terjalinya hubungan yang harmonis
  9. Terciptanya Adm yang lengkap dan teratur Dapat terciptanya ADM yang Baik pada kepengurusan RT dan dapat menambah PAD
  10. Terjalinya koordinasi yang dinamis antara para Kaur dan Kepala Desa
  11. Pendataan wajib pajak bagi masyarakat desa Pauh Menang untuk menambah PAD dan Pen capalan target PBB
  12. Melakukakn Pembinaan pada tiap-tiap RT dan Ka dusun
  13. Penertiban Ternak yang berkeliaran
  14. Penertiban Pos Siskamling
  15. Memberi pengarahan kepada RT, Ka Dusun dalam melaksanakan MUSRENBANG
  16. Mengadakan Pembinaan KPM, LPM, PKK
  17. Melaksanakan MUSREN BANG Masyarakat Swadaya sesuai perintah Camat Pamenang
  18. Penertiban dan pengawasan terhadap izin-izin pendirian bangunan rumah dan ruko